Selasa, 01 Maret 2016

UU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JADI TAMENG PARA PEMBAKAR HUTAN

Lahan warga di Bontang, Kalimantan Timur, yang hangus diduga dibakar warga, ikut menewaskan 3 orangutan dengan cara mengenaskan. Disinyalir tewasnya satwa primata itu sebagai buntut konflik dengan warga sekitar. Mengecam tindakan tersebut, anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengingatkan semua pihak atas peringatan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya pada Senin (18/1/2016), Presiden Jokowi "Tahun 2016 kita harus betul-betul belajar dari tahun 2015. Kita harus tangani tahun ini lebih baik, lebih sigap, lebih di pencegahan. Jangan biarkan api membesar. Tidak ada pilihan lain,”
Presiden juga menyampaikan untuk mengusut segala permasalahan terkait pembakaran lahan. Menjelang akhir tahun 2015, ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melarang memberikan izin untuk pembukaan lahan gambut. Presiden dengan tegas meminta agar seluruh aparat bekerja mencegah pembakaran lahan. Ini menyusul bencana kabut asap yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Mantan Gubernur DKI itu juga meminta agar seluruh pejabat di daerah mulai dari TNI, Polri, hingga pemda turun ke lapangan. Jokowi mengancam akan mencopot aparat yang tidak bisa mencegah pembakaran lahan.
" Itu baru orangutan yang ketahuan. Banyak dampak ekologis lainnya yang diakibatkan kebakaran hutan, Kita harus komit mendukung penuh perintah presiden demi tidak terulangnya bencana kebakaran. Jika tidak, sama saja sedang mempermalukan perintah presiden, harus diusut tuntas, orangutan itu harta dan warisan alam untuk Indonesia yang sangat berharga dan tak ternilai yang menjadi ciri dan identitas nasional, kalau sampai musnah maka sebagian identitas Indonesia akan musnah. Jadi penegak hukum harus usut tuntas sehingga tidak terus terulang," ucap Daniel.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi ada peraturan dalam undang-undang Lingkungan Hidup yang membolehkan pembakaran hutan, terdapat dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran hutan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”, pasal itu dijadikan tameng oleh para pembakar hutan.
"Oleh karena itu pasal ini sebaiknya dihapus melalui mekanisme melakukan revisi undang-undnag melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), atau melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau yang paling cepat melalui Perppu," ujar Viva Yoga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
dengan cara mengenaskan. Disinyalir tewasnya satwa primata itu sebagai buntut konflik dengan warga sekitar. Mengecam tindakan tersebut, anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengingatkan semua pihak atas peringatan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya pada Senin (18/1/2016), Presiden Jokowi "Tahun 2016 kita harus betul-betul belajar dari tahun 2015. Kita harus tangani tahun ini lebih baik, lebih sigap, lebih di pencegahan. Jangan biarkan api membesar. Tidak ada pilihan lain,”
Presiden juga menyampaikan untuk mengusut segala permasalahan terkait pembakaran lahan. Menjelang akhir tahun 2015, ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melarang memberikan izin untuk pembukaan lahan gambut. Presiden dengan tegas meminta agar seluruh aparat bekerja mencegah pembakaran lahan. Ini menyusul bencana kabut asap yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Mantan Gubernur DKI itu juga meminta agar seluruh pejabat di daerah mulai dari TNI, Polri, hingga pemda turun ke lapangan. Jokowi mengancam akan mencopot aparat yang tidak bisa mencegah pembakaran lahan.
" Itu baru orangutan yang ketahuan. Banyak dampak ekologis lainnya yang diakibatkan kebakaran hutan, Kita harus komit mendukung penuh perintah presiden demi tidak terulangnya bencana kebakaran. Jika tidak, sama saja sedang mempermalukan perintah presiden, harus diusut tuntas, orangutan itu harta dan warisan alam untuk Indonesia yang sangat berharga dan tak ternilai yang menjadi ciri dan identitas nasional, kalau sampai musnah maka sebagian identitas Indonesia akan musnah. Jadi penegak hukum harus usut tuntas sehingga tidak terus terulang," ucap Daniel.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi ada peraturan dalam undang-undang Lingkungan Hidup yang membolehkan pembakaran hutan, terdapat dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran hutan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”, pasal itu dijadikan tameng oleh para pembakar hutan.
"Oleh karena itu pasal ini sebaiknya dihapus melalui mekanisme melakukan revisi undang-undnag melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), atau melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau yang paling cepat melalui Perppu," ujar Viva Yoga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar