Ivan Haz dilaporkan oleh T (20) seorang pembantu rumah
tangganya. T diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya itu. Ivan dalam
jumpa pers beberapa waktu lalu membantah melakukan kekerasan. Ivan menyebut
pembantunya itu terjatuh. Istri anggota DPR Ivan Haz membantah jika suaminya
telah melakukan KDRT terhadap pembantu rumah tangganya. Bahkan, setelah
diperlihatkan rekaman CCTV pun, istri dari putra Hamzah Haz itu tetap berkelit.
Namun, saksi ahli berkata lain. Saksi ahli mengatakan jika
perlakuan yang dilakukan putra mantan Wapres Hamzah Haz itu adalah sebuah
penganiayaan. Polisi juga berpendapat rekaman yang ditunjukkan ke istri Ivan
itu adalah pemukulan. Bahkan, polisi berpendapat jika tindakan yang dilakukan
Ivan adalah sebuah penonjokkan. Meski dibantah istri Ivan, menurut Krishna hal
itu tidak menjadi masalah. Ia menyebut, pihaknya punya alat bukti yang kuat
atas kasus itu.
Penyidik juga telah memeriksa rekaman CCTV di apartemen Ivan
Haz. Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pihaknya
sudah mengantongi bukti awalan terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan putra
Hamzah Haz itu. "Keterangan dari saksi terkait bukti penganiayaan yang
dilakukan oleh Ivan Haz yakni bukti-bukti gambar, rekaman CCTV," ungkap
Ketua Panel MKD Lili Asdjudireja usai pemeriksaan di Gedung DPR, Kompleks
Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken persetujuan bagi
Polda Metro Jaya untuk memeriksa anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
Ivan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan
penganiayaan terhadap pembantunya, T (20).
Tim Dokkes Polda Metro Jaya juga mengambil sampel darah dan
rambut putera mantan Wapres Hamzah Haz. Sampel tersebut akan diuji di
Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui ada-tidaknya kandungan narkoba di
darah politisi PPP itu. Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak
mengatakan, pengambilan sampel dilakukan untuk menyelidiki soal dugaan Ivan Haz
dalam keterlibatan narkotika yang diungkap oleh oknum Kostrad beberapa waktu
lalu.
Kelakuan anggota F-PPP DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) yang
ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan melukai kader PPP di daerah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak untuk memecat Ivan. Desakan itu
disampaikan oleh Wakil Ketua DPC PPP Surakarta Setyo Mahanani yang datang
seorang diri ke sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
(3/3/2016), "Kami mohon ke MKD untuk ambil putusan pemberhentian beliau dari
anggota dewan. Ini mencoreng marwah DPR dan mencoreng PPP karena melanggar
prinsip PPP yaitu amar ma'ruf nahi munkar," ungkapnya.
MKD sendiri sudah menbentuk panel untuk mengusut kasus MKD.
Panel dibentuk ketika suatu kasus diindikasikan sebagai pelanggaran berat dan
bisa berujung pada pemecatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar