Senin, 07 Maret 2016

TIDAK HANYA SEBAGAI TERSANGKA, MKD DIDESAK UNTUK MEMECAT IVAN HAZ

Ivan Haz dilaporkan oleh T (20) seorang pembantu rumah tangganya. T diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya itu. Ivan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu membantah melakukan kekerasan. Ivan menyebut pembantunya itu terjatuh. Istri anggota DPR Ivan Haz membantah jika suaminya telah melakukan KDRT terhadap pembantu rumah tangganya. Bahkan, setelah diperlihatkan rekaman CCTV pun, istri dari putra Hamzah Haz itu tetap berkelit.

Namun, saksi ahli berkata lain. Saksi ahli mengatakan jika perlakuan yang dilakukan putra mantan Wapres Hamzah Haz itu adalah sebuah penganiayaan. Polisi juga berpendapat rekaman yang ditunjukkan ke istri Ivan itu adalah pemukulan. Bahkan, polisi berpendapat jika tindakan yang dilakukan Ivan adalah sebuah penonjokkan. Meski dibantah istri Ivan, menurut Krishna hal itu tidak menjadi masalah. Ia menyebut, pihaknya punya alat bukti yang kuat atas kasus itu.

Penyidik juga telah memeriksa rekaman CCTV di apartemen Ivan Haz. Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah mengantongi bukti awalan terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan putra Hamzah Haz itu. "Keterangan dari saksi terkait bukti penganiayaan yang dilakukan oleh Ivan Haz yakni bukti-bukti gambar, rekaman CCTV," ungkap Ketua Panel MKD Lili Asdjudireja usai pemeriksaan di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken persetujuan bagi Polda Metro Jaya untuk memeriksa anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ivan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantunya, T (20).

Tim Dokkes Polda Metro Jaya juga mengambil sampel darah dan rambut putera mantan Wapres Hamzah Haz. Sampel tersebut akan diuji di Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui ada-tidaknya kandungan narkoba di darah politisi PPP itu. Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan, pengambilan sampel dilakukan untuk menyelidiki soal dugaan Ivan Haz dalam keterlibatan narkotika yang diungkap oleh oknum Kostrad beberapa waktu lalu.

Kelakuan anggota F-PPP DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan melukai kader PPP di daerah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak untuk memecat Ivan. Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPC PPP Surakarta Setyo Mahanani yang datang seorang diri ke sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016), "Kami mohon ke MKD untuk ambil putusan pemberhentian beliau dari anggota dewan. Ini mencoreng marwah DPR dan mencoreng PPP karena melanggar prinsip PPP yaitu amar ma'ruf nahi munkar," ungkapnya.


MKD sendiri sudah menbentuk panel untuk mengusut kasus MKD. Panel dibentuk ketika suatu kasus diindikasikan sebagai pelanggaran berat dan bisa berujung pada pemecatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar