Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rancangan
undang-undang tax amnesty yang sudah resmi menjadi salah satu program legislasi
nasional 2015 tersebut merupakan inisiatif penuh pemerintah sehingga diharapkan
dapat rampung secepatnya hingga akhir tahun belum sempat disahkan.
Bambang berujar dalam implementasi kebijakan tax amnesty
nantinya, pemerintah akan mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini
diparkir di luar negeri. Pendorongan ini akan bersifat pilihan bagi wajib pajak
sehingga berbentuk insentif.
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada
2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata
Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga
menegaskan implementasi dari program ini akan segera dilakukan setelah payung hukum
resmi disahkan DPR. Pasalnya, sinyal keberhasilan tax amnesty akan menjadi
salah satu acuan revisi target penerimaan pajak dalam APBN 2016. Selain itu,
sambungnya, data realisasi hingga akhir tahun ini juga akan menjadi patokan.
Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax
amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi
solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak.
Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan
langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat
mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor
kecemburuan.
Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak
atau tax amnesty mulai Maret 2016 dibenarkan olah Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Bahkan untuk memastikan tak ada lagi ganjalan pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Jokowi sampai mengirimkan surat ke Senayan.
Pemerintah menyatakan ingin segera merampungkan payung hukum
pengampunan pajak (tax amnesty) setidaknya setengah masa sidang awal tahun 2016,
yang dimulai sekitar 11 Januari 2016.
Mekanisme, tax amnesty merupakan mekanisme yang diberikan
kepada wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh, untuk diberikan
pengampunan atas perilaku ketidakpatuhan mereka di masa lalu. "Sebelum
diberlakukannya penegakan hukum pajak yang tegas di 2017," jelas dia.
Dia memperkirakan adanya 63 persen wajib pajak
dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan
ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar