Jumat, 26 Februari 2016

TAX AMNESTY BERLAKU MARET

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rancangan undang-undang tax amnesty yang sudah resmi menjadi salah satu program legislasi nasional 2015 tersebut merupakan inisiatif penuh pemerintah sehingga diharapkan dapat rampung secepatnya hingga akhir tahun belum sempat disahkan.

Bambang berujar dalam implementasi kebijakan tax amnesty nantinya, pemerintah akan mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini diparkir di luar negeri. Pendorongan ini akan bersifat pilihan bagi wajib pajak sehingga berbentuk insentif.
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga menegaskan implementasi dari program ini akan segera dilakukan setelah payung hukum resmi disahkan DPR. Pasalnya, sinyal keberhasilan tax amnesty akan menjadi salah satu acuan revisi target penerimaan pajak dalam APBN 2016. Selain itu, sambungnya, data realisasi hingga akhir tahun ini juga akan menjadi patokan.

Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.

Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Maret 2016 dibenarkan olah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan untuk memastikan tak ada lagi ganjalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jokowi sampai mengirimkan surat ke Senayan.

Pemerintah menyatakan ingin segera merampungkan payung hukum pengampunan pajak (tax amnesty) setidaknya setengah masa sidang awal tahun 2016, yang dimulai sekitar 11 Januari 2016.
Mekanisme, tax amnesty merupakan mekanisme yang diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh, untuk diberikan pengampunan atas perilaku ketidakpatuhan mereka di masa lalu. "Sebelum diberlakukannya penegakan hukum pajak yang tegas di 2017," jelas dia.
Dia memperkirakan adanya 63 persen wajib pajak dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar