Pertanyaan yang mencuat dari pernyataan diatas adalah,
apakah akhir rekayasa atau disengaja untuk menutupi aib Ketua DPR atau
Inisiatif ketua DPR sendiri meragukan kebenaran dirinya untuk hadir pada siding
akhir tersebut oleh karenanya, mundur akan lebih baik untuk menghindar dari
catatan merah sejarah Indonesia. Apapun yang terjadi masyarakat sangat menanti
putusan hukum MKD bagi ketua DPR yang telah sengaja mencatut nama presiden dan
wakil presiden dalam melegalkan perpanjangan kontrak perusahaan asing di
Indonesia.
Menurut anggota MKD lainnya, Dimyati Natakusumah, sidang
mendengarkan keterangan Setya dinyatakan ditutup atas permintaan yang
bersangkutan.
Sidang MKD yang rencana digelar pada tanggal 16 December
2015, akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang kalah cepat.
Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR terlebih dahulu.
Keputusan rapat MKD, laporan atas Setya Novanto dinyatakan
ditutup setelah diterimanya surat pengunduran diri ini," kata Ketua MKD
Surahman Hidayat di DPR, 16 Desember 2015 sambil memperlihatkan surat
pengunduran diri Setya Novanto dari kursi ketua DPR RI.
Sebelumnya, anggota MKD telah membacakan keputusan pribadi
mereka, sebagai berikut, mulai dari sanksi berat hingga sanksi sedang :
Ridwan Bae Golkar: pelanggaran berat
Adies Kadir Golkar: Pelanggaran berat. Harus bentuk panel.
Supratman Andi Agtas Gerindra: Ini pelanggaran berat, harus
bentuk panel.
Sufmi Dasco Gerindra: Meskipun ada ketidaksesuaian alat
bukti, ini dugaan pelanggaran etik berat.
M Prakosa PDIP: Setya Novanto terbukti melanggar kode etik
dengan kategori berat.
Dimyati Natakusumah PPP: Sanksi berat
Junimart Girsang PDIP: pelanggaran etik sedang
Sarifuddin Suding Hanura: pelanggaran etik sedang.
Bakrie PAN: Setya Novanto melanggar etika dan sanksi sedang,
diberhentikan dari ketua.
Sukiman PAN: Setya Novanto harus diberi sanksi sedang.
Sudirman Said harus direshuffle.
Maman Imanulhaq PKB: Sanksi sedang pada Setya Novanto.
Victor Laiskodat: Sanksi sedang, dicopot dari jabatannya
sebagai Ketua DPR.
Guntur Sasono Demokrat: Sanksi sedang
Darizal Basir Demokrat: Sanksi sedang
Risa Mariska PDIP: Sanksi sedang.
Suara antara kubu yg 'pro' Setnov dan kubu yg 'kontra' di
sidang MKD sangat tipis, Bedanya hanya 1-2 suara, terjadi polemik antar anggota
majelis sebelum sidang putusan menyebabkan nonaktifnya beberapa anggota majelis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar