Rabu, 24 Februari 2016

SETYA NOVANTO SELANGKAH LEBIH CEPAT DARI MKD DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN


Pertanyaan yang mencuat dari pernyataan diatas adalah, apakah akhir rekayasa atau disengaja untuk menutupi aib Ketua DPR atau Inisiatif ketua DPR sendiri meragukan kebenaran dirinya untuk hadir pada siding akhir tersebut oleh karenanya, mundur akan lebih baik untuk menghindar dari catatan merah sejarah Indonesia. Apapun yang terjadi masyarakat sangat menanti putusan hukum MKD bagi ketua DPR yang telah sengaja mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam melegalkan perpanjangan kontrak perusahaan asing di Indonesia.

Menurut anggota MKD lainnya, Dimyati Natakusumah, sidang mendengarkan keterangan Setya dinyatakan ditutup atas permintaan yang bersangkutan.

Sidang MKD yang rencana digelar pada tanggal 16 December 2015, akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang kalah cepat. Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR terlebih dahulu.

Keputusan rapat MKD, laporan atas Setya Novanto dinyatakan ditutup setelah diterimanya surat pengunduran diri ini," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di DPR, 16 Desember 2015 sambil memperlihatkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi ketua DPR RI.

Sebelumnya, anggota MKD telah membacakan keputusan pribadi mereka, sebagai berikut, mulai dari sanksi berat hingga sanksi sedang :
Ridwan Bae Golkar: pelanggaran berat
Adies Kadir Golkar: Pelanggaran berat. Harus bentuk panel.
Supratman Andi Agtas Gerindra: Ini pelanggaran berat, harus bentuk panel.
Sufmi Dasco Gerindra: Meskipun ada ketidaksesuaian alat bukti, ini dugaan pelanggaran etik berat.
M Prakosa PDIP: Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat.
Dimyati Natakusumah PPP: Sanksi berat
Junimart Girsang PDIP: pelanggaran etik sedang
Sarifuddin Suding Hanura: pelanggaran etik sedang.
Bakrie PAN: Setya Novanto melanggar etika dan sanksi sedang, diberhentikan dari ketua.
Sukiman PAN: Setya Novanto harus diberi sanksi sedang. Sudirman Said harus direshuffle.
Maman Imanulhaq PKB: Sanksi sedang pada Setya Novanto.
Victor Laiskodat: Sanksi sedang, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Guntur Sasono Demokrat: Sanksi sedang
Darizal Basir Demokrat: Sanksi sedang
Risa Mariska PDIP: Sanksi sedang.


Suara antara kubu yg 'pro' Setnov dan kubu yg 'kontra' di sidang MKD sangat tipis, Bedanya hanya 1-2 suara, terjadi polemik antar anggota majelis sebelum sidang putusan menyebabkan nonaktifnya beberapa anggota majelis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar