Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai
tersangka tewasnya alumnus Billy Blue Collage, Wayan Mirna Salihin. Tepat 20
hari Jessica Kumala Wongso (27) mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro
Jaya. Penahanan Jessica pun sudah pasti diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Namun Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso,
memastikan bakal melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan dan ingin
membuktikan siapa yang ngawur dalam kasus ini. Praperadilan dijadwalkan bakal
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin 23 Februari mendatang.
Sementara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Dirkrimum) telah menyambangi Australian Federal Police (AFP) untuk meminta
bantuan pihak berwajib negeri Kangguru tersebut guna mengetahui bagaimana
kehidupan Jessica di sana.
"Kalau polisi ke Australia biarkan saja tapi polisi dan
Jaksa harus mampu membuktikannya, bukti harus real dan enggak boleh
dicari-cari. Ingat kasus ini pidana dan bukan perdata, makanya polisi harus
membuktikannya. Kalau perdata polisi yang meminta pembuktian, praperadilan kan
ranahnya nanti ditanya, bukti lo apa nahan orang? Itu kewajiban polisi
menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan. Istilahnya dibuka lah
bukti-buktinya," ujar Yudi.
Mengimbangi polisi, kuasa hukum menegaskan sudah menyiapkan tiga
saksi ahli pidana guna membuktikan bahwa polisi salah menetapkan tersangka kliennya,
namun ketiga sosok yang bakal dihadirkan di persidangan kelak masih menjadi
rahasia pihak Jessica.
Yudi juga mengklaim tidak ada perbuatan pidana seperti yang
dituduhkan penyidik, yakni Jessica menuangkan 15 miligram sianida atau setara lima
sendok teh ke minuman Mirna. Sebaliknya, ia menuding pelaku pembunuhan sahabat
kliennya itu justru keluarga Mirna sendiri, Ngapain mereka ngotot Jesica, itu
perlu dicurigai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar