Minggu, 21 Februari 2016

JESSICA – POLISI, PRAPERADILAN MEMBUKTIKAN PEMBUNUH MIRNA DARI PIHAK KELUARGA

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tewasnya alumnus Billy Blue Collage, Wayan Mirna Salihin. Tepat 20 hari Jessica Kumala Wongso (27) mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan Jessica pun sudah pasti diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Namun Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, memastikan bakal melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan dan ingin membuktikan siapa yang ngawur dalam kasus ini. Praperadilan dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin 23 Februari mendatang.


Sementara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) telah menyambangi Australian Federal Police (AFP) untuk meminta bantuan pihak berwajib negeri Kangguru tersebut guna mengetahui bagaimana kehidupan Jessica di sana.

"Kalau polisi ke Australia biarkan saja tapi polisi dan Jaksa harus mampu membuktikannya, bukti harus real dan enggak boleh dicari-cari. Ingat kasus ini pidana dan bukan perdata, makanya polisi harus membuktikannya. Kalau perdata polisi yang meminta pembuktian, praperadilan kan ranahnya nanti ditanya, bukti lo apa nahan orang? Itu kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan. Istilahnya dibuka lah bukti-buktinya," ujar Yudi.

Mengimbangi polisi, kuasa hukum menegaskan sudah menyiapkan tiga saksi ahli pidana guna membuktikan bahwa polisi salah menetapkan tersangka kliennya, namun ketiga sosok yang bakal dihadirkan di persidangan kelak masih menjadi rahasia pihak Jessica.


Yudi juga mengklaim tidak ada perbuatan pidana seperti yang dituduhkan penyidik, yakni Jessica menuangkan 15 miligram sianida atau setara lima sendok teh ke minuman Mirna. Sebaliknya, ia menuding pelaku pembunuhan sahabat kliennya itu justru keluarga Mirna sendiri, Ngapain mereka ngotot Jesica, itu perlu dicurigai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar