Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merancang Peraturan
Gubernur (Pergub) yang mengatur pembayaran Rp 5.000 untuk penggunaan plastik
keresek ketika berbelanja. Hari ini merupakan puncak perayaan Hari Peduli
Sampah Nasional. Masyarakat pun melakukan aksi pungut sampah, seperti kantong
plastik, secara serentak di Jakarta, Makassar, Bandung, Surabaya, dan
Balikpapan.
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot
Saiful Hidayat, Minggu (21/2/2016), menegaskan "Sebagian basar sampah kita
kantong plastik, tas kresek. Tas kresek ini harus berbayar. Baik di pasar
tradisional atau retail modern. Mereka harus bayar paling tidak Rp 5.000, jika
mau beli tas kresek ini,". Keputusan itu diambil mengingat dari 7 ribu ton
sampah yang diproduksi tiap hari di DKI Jakarta, mayoritas merupakan sampah
kantong plastik. Sampah tersebut membutuhkan waktu 500 tahun untuk terurai.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, dalam 1 hari,
diprediksi terkumpul Rp 1 miliar dari pungutan kantong plastik berbayar. "Kita
bisa hemat Rp 1 miliar per hari. Artinya, ada Rp 360 miliar dalam 1 tahun, yang
bisa dijadikan truk sampah, buat pembangkit listrik berbasis sampah, daur
ulang, dan sebagainya,".
Djarot menuturkan kantong plastik berbayar ini sudah uji
coba sejak bulan lalu. "Akan dibahas jadi pergub atau perda. Saya inginkan
jakarta punya kantong plastik berbayar. Bring your own bags. Supaya betul
menghargai dan tak buang sampah sembarangan," tutur Djarot.
Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup Emil Salim mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan
penggunaan kantong plastik berbayar. "HASIL DARI RP 5.000 ITU TIDAK MASUK
KANTONG PENGUSAHA TAPI KEMBALI KE RAKYAT MISKIN YANG BANYAK DI INDONESIA.
BEBASKAN PLASTIK UNTUK SELAMATKAN YANG MISKIN," kata Emil, Minggu
(21/2/2016).
Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong
Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp
200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun ternyata tarifnya
berbeda-beda, di Ambon, kantong plastiknya harganya Rp 5.000, Balikpapan Rp
1.500, hal ini akan menjadi acuan menteri LHK untuk terus merevisi peraturan
tersebut dalam periode enam bulan.
Sudah saatnya warga berpikir dampak buruk penggunaan
plastik. Pertama, plastik baru dapat terurai ratusan hingga ribuan tahun.
Kedua, plastik mengandung zat kimia yang menyebabkan polusi tanah. Terakhir,
plastik keresek tidak bisa didaur ulang. Harapannya warga enggak pakai plastik
lagi. Tapi pakai tas ramah lingkungan, daur ulang, atau bekas kain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar