Jumat, 19 Februari 2016

Data “BODONG” para honorer gagal jadi PNS


Honorer K2 Merupakan tenaga honorer yang diangkat per 1 januari 2005, tenaga honorer kategori K2 tidak mendapat upah baik dari APBN maupun APBD. Tenaga honorer K2 diwajibkan mengikuti seleksi terlebih dahulu untuk dapat lulus atau diangkat menjadi PNS. Selain itu, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat bisa turun status dari K1 menjadi K2 atau K3. Namun pada tahun 2013, tenaga honorer K1 dan K2 yang tidak diangkat atau tidak lulus seleksi CPNS, pemerintah mengalihkan status mereka menjadi pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun. Namun hal ini masih dalam pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikarenakan ketentuan ini belum ada dan masih dalam pembahasan untuk ditambahkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pengangkatan menjadi pegawai kontrak tetap harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB), dan akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan pegawai yang bersangkutan.


Awal tahun ini, pemerintah menghadapi gelombang demo besar-besaran dari guru honorer terutama golongan K2, seperti yang terjadi pada jumat (5/2/2016). Ribuan guru honorer asal kabupaten malang berunjuk rasa menyerbu kantor DPR RI, mereka menuntut kejelasan pengangkatan menjadi PNS, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah agar lebih memerhatikan nasib guru.

Prasetyo Korlap dari Malang, pada Jumat (5/2/2016), mengungkapkan masing-masing sekolah dari berbagai daerah mengirimkan 7 orang perwakilan, berkumpul di lapangan Monas terlebih dahulu, bersama para perwakilan dari seluruh Indonesia. Para demostran guru honorer bersatu dari 33 kecamatan untuk bertolak ke Jakarta. Mereka bergabung dengan ribuan guru honorer dari seluruh Indonesia untuk menggelar aksi bersama di depan gedung DPR RI menuntut kejelasan status sebagai PNS.

Disisi lain, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, di Jakarta, Senin (08/02/2016) “dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lolos, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekitar 170 ribu peserta sudah lolos pemberkasan oleh BKN”. Seribu cara ditempuh banyak orang agar bisa menyandang predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ratusan ribu peserta tenaga honorer berhasil lolos proses seleksi, namun juga tidak sedikit  peserta yang gagal dalam penyaringan akhir sehingga batal diangkat CPNS.


Syarat diterima atau diangkat menjadi pegawai negri sipil bagi guru atau tenaga honorer K2 diantaranya, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun. Diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya honorer wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Materi test tenaga honorer tidak sama dengan pelamar CPNS jalur regular, terutama tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi beberapa tahun bahkan sebagian besar berusia diatas 40 tahun.

Kesempatan istimewa bagi honorer K2 ini dimanfaatkan oleh sebaian besar peserta lain untuk memanipulasi data, kasus tenaga honorer K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013-2014 yang dibentuk Kementerian PANRB menerima banyak laporan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS K2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan bahkan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan bahwa tidak semua peserta tes tenaga honorer K2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2, Ini terlihat pasca pelaksanaan TKD bagi para tenaga honorer K2. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.

Info lainnya dari Nova Andika, Chairman  Indonesia Bureaucracy and Service Watch, menyatakan bahwa beberapa waktu lalu, dengan dukungan Komisi II DPR, Menteri PAN-RB berjanji mengangkat seluruh tenaga honorer K2 yang jumlahnya ditaksir mencapai 440.000 orang menjadi pegawai negeri sipil. Saat itu anggarannya pun telah disetujui Komisi II dengan komitmen untuk memperjuangkan dan mengawalnya janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membantu menyelesaikan persoalan pegawai honorer kategori 2 (K2). Namun setelah dalam APBN 2016 tak ada dana yang memungkinkan untuk pengangkatan tenaga honorer K2, justru Komisi II saling tuding mempersalahkan Kementerian PAN-RB.

Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong menyampaikan kekecewaan yang sebesar-besarnya terhadap Komisi II DPR RI, namun kami akan menanyakan langsung kebenaran informasi ini kepada Menteri PAN-RB. Riyanto juga menambahkan "Yang hampir satu triliun saja gol, kok dana Rp 16 miliar untuk kami malah tidak ada. Kami akan menelusuri ini sampai ke DPR. Kami akan cari kebenarannya, jangan sampai pemerintah dan DPR saling lempar handuk”.

Komisi II sudah berjanji akan mengusahakan anggarannya ke Banggar. Namun sampai sekarang anggaran tersebut tidak ada kejelasan apapun, hal inilah yang menggerakkan Tim FHK2I untuk mempertanyakan status masalah itu langsung ke Banggar Komisi II DPR RI. Honorer K2 merasa sangat terluka dengan tingkah wakil rakyat yang sudah berdusta. Sebagai perbandingan, anggaran K2 yang hanya Rp 16 miliar dianulir. Di sisi lain, dana pembangunan Plaza DPR RI sebanyak Rp 700 miliar lebih digolkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan “sebenarnya kami sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Alokasi anggaran pengangkatan tenaga honorer, khususnya golongan K2 senilai Rp 16 miliar. Namun sangat disayangkan dana tersebut tidak di setujui oleh pemerintah Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang sehingga rencana pengangkatan itu pun terhambat”.

Tenaga guru honorer dari K1 sampai dengan K3 selama ini mendapatkan gaji sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing. Tidak ada standarisasi upah yang dapat dijadikan acuan, gaji  sebagian besar diambilkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Tercatat, lebih 1.600 guru honorer K2 dan tingkatan lainnya mengabdi di wilayah Kabupaten Malang dan di berbagai daerah lainnya. Mereka masih menantikan janji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menjadi PNS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar