Sabtu, 20 Februari 2016

AGAMA dan DOKTER sepakat - LGBT Wabah baru


 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram. Hari ini Kamis (18/2/2016) saat konferensi pers di Jakarta, perwakilan lintas agama juga turut angkat bicara. Pemuka lintas agama yang terdiri dari MUI, Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyatakan sikap masing-masing terhadap keberadaan LGBT.



Perwakilan dari Walabi Mpu Suhadi Sendaja mengatakan, jika dalam agama Buddha yang berdasarkan hukum kewajaran, maka LGBT tentu tidak dibenarkan, karena menyimpang. "Oleh karena itu, saya kira dari perspektif agama-agama juga pasti akan meletakkan ini (LGBT) pada perspektif kemanusiaan. Mereka pun patut diayomi, patut dilindungi, tapi tindakannya tidak dibenarkan. Ini harus jelas," ujar Suhadi.

Sementara, menurut perwakilan KWI Romo Siswantoko, gereja-gereja Katolik menolak perilaku para pelaku LGBT ini. Tapi tetap perlu dilindungi, karena mereka juga warga negara yang punya hak sama dengan siapapun.

"Kelompok ini melakukan aktivitas-aktivitas bertentangan dengan agama Katolik, misalnya pernikahan sejenis. Karena di agama kami perkawinan itu adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan tujuan untuk memiliki keturunan,"

Sesuai dengan kitab suci, bahwa perkawinan itu hanya bisa dilaksanakan antara pria dan wanita, untuk memuliakan Tuhan dan meneruskan keturunan. Kalau LGBT ini melakukan pernikahan, tentu kami menolak. Yang perlu digarisbawahi, tindakan kekerasan tolong dihindari.

Sebelumnya, hari Jumat (05/02/2016), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Seksi Religi, Spritualitas dan Psikiatri (RSP) PDSKJI mengeluarkan rilis bersama isinya mengatakan pelaku LGBT adalah orang-orang yang memiliki masalah kejiwaan (ODMK). Ketua Seksi RSP PDSKJI Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH membenarkan bila organisasi profesinya telah mengeluarkan rilis tersebut “LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” demikian pernyataan sikap RSP-PDSKJI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam, dr Ibrahim mengatakan, untuk kelompok LGBT tersebut masuk dalam ranah psikiatri. Jadi, terjadinya penyimpangan-penyimpangan kejiwaan.

"Terkadang seseorang yang awalnya normal bisa terpengaruh oleh kelompok tersebut, ia bisa terpengaruh oleh pengaruh lingkungan dan membuat ia menjadi seperti kelompok tersebut. Jadi kalau sudah seperti itu kita harus memberikan terapi lingkungan," ujar dr Ibrahim, saat ditemui di Hotel Harmoni One, Batam, Selasa (16/2/2016).

Ini tentu menonjok ulu hati para pendukung LGBT, yang memang sedang gencar beraksi di negara ini. Mereka selalu menentang sikap penolakan yang berdasarkan agama, karena menurut mereka agama tidak berhak mengatur HAK ASASI MANUSIA. Mereka menganut sikap “kemerdekaan berfikir” versi mereka.

Fidiansjah membenarkan meski kesepakatan internasional tidak menggolongkan LGBT bentuk ODGJ, namun tinjauan yang dilakukan hingga keluarnya pernyataan itu terkait kajian ilmu kesehatan jiwa secara holistik. Pernyataan sikap kalangan perhimpunan dokters spesialis jiwa dimaksudkan untuk membantu program pemerintah dan membangun bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar