Jumat, 26 Februari 2016

PENCURIAN LISTRIK OLEH PENTOLAN KALIJODO (DAENG AZIS), KERUGIAN NEGARA RP 500 JUTA PERTAHUN

Abdul Azis, atau akrab disapa Daeng Azis, yang disebut sebagai 'penguasa' di Kalijodo ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Namun penangkapan tersebut karena diduga melakukan pencurian listrik, bukan terkait praktik prostitusi yang disangkakan pihak Polda Metro Jaya. Dua hari lalu Daeng Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan penangkapan kliennya tersebut. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan Daeng Aziz dalam kasus prostitusi di Kalijodo.

Razman mengaku, Polda Metro sudah sepakat bahwa pemeriksaan Daeng Aziz akan dilakukan setelah penggusuran Kalijodo pada 29 Februari 2016 nanti. "Saya sudah koordinasi dengan Polda dan disepakati (Daeng Aziz) diperiksa setelah penggusuran," kata Razman kepada wartawan di Markas Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jumat (26/2/2016).

Daeng Aziz akan diperiksa dalam waktu 24 jam ke depan. Terkait tuduhan pencurian listrik yang dialamat ke Daeng Aziz, Razman mengaku belum bisa memastikan kebenarannya. "Saya belum tahu pencurian (listrik) ini. Apakah benar pencurian atau menunggak pembayaran atau tidak membayar, Saya beri tahu Polres, Polda jangan ada judge, jangan ada kepentingan Ahok," kata dia.

Menurut Razman, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ada 2 alat bukti. Dia memastikan akan mendampingi Daeng Aziz jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Alat bukti ada 4 dari 5. Mengaku syukur, nggak mengaku nggak masalah, ada boks listrik sah PLN tetapi boks yang legal nggak akan sanggup melistriki kafe (Kafe Intan milik Daeng Aziz) ini. daya resmi yang didaftarkan 5.500 watt, nggak akan sanggup menghidupi semua listrik di kafe. Justru cangklongan ini yang menghidupi seluruh perabot listrik di kafe," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).

Menurut Bolly, pihaknya berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan ulah Daeng Aziz. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 500 juta. "Yang bersangkutan kami persangkakan dengan tuduhan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).


Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 berbunyi: "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 M."

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar