Abdul Azis, atau akrab disapa Daeng Azis, yang disebut
sebagai 'penguasa' di Kalijodo ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Namun penangkapan tersebut karena diduga melakukan pencurian listrik, bukan
terkait praktik prostitusi yang disangkakan pihak Polda Metro Jaya. Dua hari
lalu Daeng Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, mengaku kaget
dengan penangkapan kliennya tersebut. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan
Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan Daeng Aziz dalam kasus
prostitusi di Kalijodo.
Razman mengaku, Polda Metro sudah sepakat bahwa pemeriksaan
Daeng Aziz akan dilakukan setelah penggusuran Kalijodo pada 29 Februari 2016
nanti. "Saya sudah koordinasi dengan Polda dan disepakati (Daeng Aziz)
diperiksa setelah penggusuran," kata Razman kepada wartawan di Markas
Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jumat (26/2/2016).
Daeng Aziz akan diperiksa dalam waktu 24 jam ke depan.
Terkait tuduhan pencurian listrik yang dialamat ke Daeng Aziz, Razman mengaku
belum bisa memastikan kebenarannya. "Saya belum tahu pencurian (listrik)
ini. Apakah benar pencurian atau menunggak pembayaran atau tidak membayar, Saya
beri tahu Polres, Polda jangan ada judge, jangan ada kepentingan Ahok,"
kata dia.
Menurut Razman, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka
bila ada 2 alat bukti. Dia memastikan akan mendampingi Daeng Aziz jika
ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti ada 4 dari 5. Mengaku syukur, nggak mengaku
nggak masalah, ada boks listrik sah PLN tetapi boks yang legal nggak akan
sanggup melistriki kafe (Kafe Intan milik Daeng Aziz) ini. daya resmi yang
didaftarkan 5.500 watt, nggak akan sanggup menghidupi semua listrik di kafe.
Justru cangklongan ini yang menghidupi seluruh perabot listrik di kafe,"
kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mapolres Jakarta
Utara, Jumat (26/2/2016).
Menurut Bolly, pihaknya berkoordinasi dengan PLN untuk
menghitung kerugian negara yang diakibatkan ulah Daeng Aziz. Kerugian negara
ditaksir sebesar Rp 500 juta. "Yang bersangkutan kami persangkakan dengan
tuduhan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,"
kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi
detikcom, Jumat (26/2/2016).
Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 berbunyi: "Setiap
orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp
2,5 M."
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar